Gelar Rapat DPRD Jakarta Dengan Disdukcapil, Komisi A Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Kondusif.
Anggota Komisi A DPRD Jakarta, Simon Lamakadu, S.T.
nandigital.net – Data pemilih yang diperkirakan sebanyak 8,3 juta lebih oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) akan dilakukan pencocokan dan penelitian lagi oleh KPU DKI dengan mengerahkan petugas pemutakhiran data. Hal itu untuk menjamin hak suara dan validitas pemilih pada Pilkada 2024.
Terkait dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Jakarta yang akan digelar KPU Provinsi Jakarta 27 November 2024 mendatang, Komisi A DPRD Daerah Khusus Jakarta melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Dinas Dukcapil, Senin (24/6). Pertemuan ini digelar dengan tujuan untuk meminimalisir potensi kekisruhan data pemilih dan dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta itu sendiri.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua, Wakil beserta anggota Komisi A DPRD Jakarta dan Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaluddin beserta beberapa anggotanya.
Budi memastikan bahwa program penonaktifan NIK tidak berkorelasi dengan Pilkada Jakarta, basis data yang digunakan KPU Jakarta adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Dejure. Sedangkan untuk program penonaktifan NIK saat ini baru menyasar warga Jakarta yang telah wafat (defacto).
“DPT yang saat ini sudah ditetapkan sekitar 8.3 juta itu tetap tidak berpengaruh, jadi kalau kita non-aktifkan disistem kita (disdukcapil) itu tidak mempengaruhi DPT yang sudah ada,”kata Budi.
Dalam rapat tersebut, Simon Lamakadu, ST., Anggota Komisi A DPRD Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) turut mengemukakan pandangannya terkait program penataan KTP di Jakarta. “Pada prinsipnya kami memberikan dukungan terhadap program penataan data kependudukan karena akan memberikan dampak baik terhadap program pemerintah.” ujar Simon Lamakadu.
Pria kelahiran Larantuka ini menyampaikan 7 poin uraian (baca selengkapnya), diantaranya petunjuk teknis (SOP) tentang formulir reaktivasi dilapangan , perbaikan SOP dilapangan hingga ke level RT akan validitas keberadaan warganya, pemutakhiran data secara online melalui aplikasi, Dukcapil juga perlu bekerjasama dengan pengelola untuk mendapatkan data warga yang berada di hunian vertikal dan ber KTP Jakarta, data KIA anak yang dinonaktifkan namun identitas orangtuanya masih aktif ini berdampak terhadap PPDB, pengecualian bagi warga Jakarta yang memiliki aset aktif namun tidak berdomisili di Jakarta, merekomendasikan pembuatan nomor tunggal untuk pengaduan masyarakat dengan beberapa kanal yang disesuaikan dengan kebutuhan.
(aira)