29/07/2026

Read me everyday

nandigital network

Babak Baru Demokrasi Indonesia? MK Akhirnya Batalkan Presidential Treshold 20 Persen.

nandigital.net — Sebuah langkah bersejarah, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. Putusan ini diumumkan pada sidang MK, Kamis (2/1/2025), dan menjadi momen penting dalam sejarah demokrasi Indonesia.

Putusan MK dengan nomor 62/PUU-XXII/2024 ini mencabut norma yang mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik memiliki 20% kursi DPR atau 25% suara sah secara nasional untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Aktivis pemilu sekaligus pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyebut keputusan ini sebagai kemenangan rakyat Indonesia.

“Kawan-kawan, ini adalah pengujian ambang batas pencalonan presiden sudah 36 kali diuji ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Titi saat ditemui di Gedung MK. Ia menambahkan bahwa putusan ini menunjukkan MK kembali pada perannya sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi. “Ini pertanda bahwa ambang batas pencalonan presiden memang bermasalah dan bertentangan dengan moralitas politik kita,” imbuhnya.

Dengan penghapusan presidential threshold, partai politik kini memiliki peluang lebih luas untuk mencalonkan kader terbaiknya pada Pemilu 2029. Titi berharap partai-partai politik segera berbenah dan menyiapkan calon pemimpin yang mampu membawa perubahan bagi Indonesia.

“Agar ruang yang sudah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi ini bisa disikapi atau ditangkap dengan serius oleh partai politik kita,” tegas Titi.

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, turut menyambut baik keputusan ini. Dalam unggahannya di media sosial, ia menyebut putusan tersebut sebagai kado tahun baru bagi Indonesia. “Alhamdulillah, akhirnya, MKRI mengabulkan permohonan PUU menghapus ketentuan mengenai ambang batas capres 20 persen untuk pemilu 2029 yang akan datang,” tulis Jimly melalui akun X @JimlyAs.

Ia menilai keputusan ini akan meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia di masa depan. “Ini kado tahun baru 2025 yang mencerahkan bagi kualitas demokrasi kita di masa mendatang,” sambungnya.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusannya, menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim Konstitusi Saldi Isra menambahkan bahwa ketentuan presidential threshold melanggar moralitas, rasionalitas, dan prinsip keadilan.

Penghapusan presidential threshold membuka jalan bagi kompetisi politik yang lebih inklusif dan adil. Partai politik kini memiliki kesempatan lebih besar untuk mengusung calon-calon yang beragam, tanpa dibatasi oleh persyaratan perolehan suara atau kursi DPR. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin yang lebih berkualitas dan benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat.

Putusan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga semangat demokrasi dan memastikan bahwa setiap keputusan politik berlandaskan pada keadilan, moralitas, dan konstitusi.

nandigital network | since 2008 | Newsphere by AF themes.