KPK Terima Pengembalian Uang dari Khalid Basalamah, Penyidikan Kasus Kuota Haji Terus Berlanjut
nandigital.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian sejumlah uang dari Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah terkait penyelidikan kasus dugaan penjualan kuota haji tambahan yang terjadi pada 2023–2024. Juru bicara KPK menyatakan pengembalian itu benar adanya, namun jumlahnya belum dapat diungkapkan karena masih dalam verifikasi penyidik.
Keterangan tersebut disampaikan KPK menyusul pemeriksaan Khalid sebagai saksi pada Selasa, 9 September 2025, yang berlangsung selama beberapa jam. Menurut KPK, pemeriksaan dilakukan karena Khalid dan rombongannya tercatat pernah berangkat haji menggunakan kuota tambahan (haji khusus) pada 2024, sementara semula sebagian jemaah disebut telah membayar melalui jalur furoda.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan secara lugas: “Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa,” ketika ditanya wartawan di Gedung Merah Putih KPK. Budi menegaskan uang yang dikembalikan itu terkait hasil penjualan kuota ibadah haji melalui biro perjalanan yang dikelola oleh Khalid.
Dalam keterangannya kepada publik, Khalid menyatakan bahwa dirinya menjadi korban praktik yang melibatkan travel lain (PT Muhibbah Mulia Wisata). Ia mengaku semula rombongan 122 jemaahnya hendak berangkat lewat jalur furoda, namun kemudian pindah ke jalur haji khusus setelah ditawari kuota tambahan oleh pihak lain. Dalam sebuah wawancara yang diputar di media, Khalid menyebutkan penghitungan internal berupa USD 4.500 × 118 jemaah ditambah USD 37.000 yang menurutnya kemudian dikembalikan ke KPK.
Penyidik KPK fokus menelusuri mekanisme perolehan dan distribusi kuota tambahan itu, termasuk dugaan peralihan kuota dari jalur furoda ke kuota khusus dan potensi pelanggaran ketentuan pembagian kuota yang diatur oleh regulasi haji. Penyidikan juga memperluas pemeriksaan ke pihak-pihak lain, termasuk asosiasi biro perjalanan, pejabat di lingkungan penyelenggara haji, serta pihak yang diduga sebagai pemasok kuota tambahan.
Beberapa laporan media dan penghitungan awal menyebutkan adanya indikasi kerugian negara yang signifikan akibat pengaturan kuota tambahan yang tidak sesuai aturan — angka sementara yang beredar mencapai lebih dari Rp 1 triliun, namun angka pasti dan tafsir hukumnya masih menunggu hasil audit dan verifikasi penyidik. KPK saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan terus mengumpulkan bukti.
Khalid sendiri telah memberi keterangan bahwa setelah diminta oleh penyidik, langkah pengembalian dana telah dijalankan. Namun KPK masih merahasiakan besaran dan sumber detail uang yang dikembalikan sampai proses verifikasi internal selesai. Pernyataan resmi pimpinan KPK juga menguatkan bahwa informasi nominal belum dapat dipublikasikan.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh tata kelola haji yang sensitif dan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah negara. KPK diperkirakan akan:
Melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi kunci dan menelusuri aliran dana melalui kerja sama lembaga pengawas keuangan;
Meminta data dan dokumen resmi dari Kementerian Agama, asosiasi biro perjalanan, serta entitas yang diduga mengedarkan kuota tambahan; dan
Bekerja sama dengan instansi lain (misalnya PPATK atau BPK) bila diperlukan untuk memetakan potensi kerugian negara dan aliran dana.
KPK menegaskan proses hukum akan berjalan transparan sesuai prosedur, sambil menjaga agar hak-hak para pihak yang diperiksa dihormati. Publik diimbau menunggu hasil pemeriksaan resmi dari penyidik sebelum mempercayai klaim nominal atau alur cerita pihak ketiga.
pic source prompted by : GeminiAi/Mintz