Viral Skin Booster “Kulit Mayat” Korea, BPOM Tegaskan Belum Berizin di Indonesia
Istilah skin booster kulit mayat mendadak ramai diperbincangkan setelah sebuah tren perawatan kecantikan dari Korea Selatan menjadi sorotan di media sosial. Perawatan tersebut dikaitkan dengan penggunaan Human Acellular Dermal Matrix atau hADM yang berasal dari jaringan donor manusia.
Viralnya informasi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan keamanan bahan yang digunakan sekaligus status peredarannya di Indonesia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemudian memberikan perhatian terhadap produk tersebut. BPOM menyatakan skin booster hADM yang sedang ramai dibicarakan belum memiliki izin edar di Indonesia.
Bukan Berarti Semua Produk Skincare Berbahaya
Istilah “kulit mayat” yang beredar di media sosial memang terdengar ekstrem. Namun, penggunaan istilah tersebut tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh produk atau prosedur dengan bahan jaringan donor manusia memiliki risiko yang sama.
Yang menjadi perhatian utama adalah keamanan, sumber bahan, proses pengolahan, serta status regulasi produk.
Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) juga memberikan perhatian terhadap tren tersebut dan mengingatkan mengenai potensi risiko apabila produk digunakan tanpa pengawasan medis yang memadai.
BPOM Turun Tangan
BPOM saat ini melakukan penelusuran terkait produk yang ramai dibicarakan tersebut. Masyarakat diminta tidak sembarangan menggunakan produk kecantikan yang status keamanan dan izin edarnya belum jelas.
Untuk mengecek status produk, konsumen dapat menggunakan layanan resmi Cek Produk BPOM sebelum membeli atau menggunakan produk tertentu. Basis data resmi BPOM menyediakan pencarian berdasarkan nama produk, merek, nomor izin edar maupun nama pendaftar.
Tren ini sekaligus menjadi pengingat bahwa popularitas sebuah perawatan di media sosial tidak otomatis berarti produk tersebut aman untuk digunakan semua orang.