20/04/2026

Read me everyday

nandigital network

Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama

pic/suaraco

Jakarta, nandigitalnet – Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan nasional karena diduga memiliki ajaran menyimpang. Institusi pesantren di Jawa barat ini terus diberitakan dan dimonitor sejak beredar video viral Shaf Shalat campur antara perempuan dan laki-laki dan dengan jarak yang cukup lebar antar jama’ah. Jelas hal ini menyalahi syariat Islam jika itu ia klaim sebagai ajaran Islam.

Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Ia datang dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama yang menyeret namanya. Dengan mengenakan kemeja abu-abu dan peci berwarna gelap ia Bersama kuasa hukumnya dan terlihat Panji sempat mengacungkan jempolnya kearah awak media yang meliput.

Status tersangka ditetapkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji selama sekitar 4 jam, dari pukul 15.00 hingga 19.00 WIB. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam konferensi pers pada Selasa 1 agustus 2023 menyampaikan hal tersebut

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,”Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan.” Sebelumnya tim penyidik telah memeriksa sebanyak38 saksi dan 16 saksi ahli. Upaya penyidikan dilakukan dengan optimal oleh pihak kepolisian dengan berbagai alat bukti pendukung dari hasil uji lab forensik hingga fatwa MUI juga telah dimiliki.

Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana adalah dasar hukum yang dijeratkan pada Panji gumilang.

Diluar dari pelaporan kepada Panji Gumilang tentang kasus penistaan agama, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini mulai menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan dana zakat yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Dari berbagai sumber.

nandigital network | since 2008 | Newsphere by AF themes.