Aroma Pekat Bacawapres Prabowo setelah putusan Mahkamah Konstitusi – Gibran Disebut-sebut
Dua hari menjelang pendaftaran Capres – Cawapres Pemilu 2024, Peluang Gibran Rakabuming Raka atau yang akrab disapa mas wali menguat. Rumor Gibran menjadi bacawapres Prabowo subianto sebenarnya sudah cukup lama berhembus. Terutama dari kalangan politisi baik di tubuh PDI Perjuangan atau Parpol lainnya. Gibran adalah sosok yang dikenal mau kerja, sanggup kerja, tidak baperan, dan cerminan anak muda yang ideal dengan turut serta memanfaatkan social media dengan optimal. Akun twitternya @gibran_tweet menjadi salah satu corong komunikasi Gibran dengan publik baik konteksnya sebagai walikota solo ataupun sebagai pribadi. Dukungan dan bully-an tentu ada. Terutama dua hari belakangan ini.
Demonstrasi anti politik dinasti di solo pun terjadi, meski Gibran turun dan akhirnya menemukan bahwa para demonstran tidak mengerti apa yang mereka tuntut. Sebuah potret keabsurd-an demokrasi yang secara nyata menghiasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Gibran memang anak kemarin sore, jika dihadapkan head-to-head dengan seniornya di PDI-P, Panda Nababan misalnya. Namun tak bisa dipungkiri, Gibran juga membawa hal positif dengan hasil kerjanya di kota yang ia pimpin, Surakarta. Adapun kekurangan tentu ada, tak ada gading yang tak retak.
Dengan dikabulkannya gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023, maka rumor Gibran menjadi bacawapres Prabowo makin beraroma pekat . Dalam sidang pembacaan putusan hari senin 16/10/2023, Anwar Usman selaku ketua Mahkamah Konstitusi yang juga paman dari Gibran mengatakan “Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Opini Masyarakat pun beragam, ada yang pro dan kontra. Terlepas dari kapasitas dan kapabilitas Gibran memimpin tentu ada etika yang perlu dipandang dan dicermati meskipun dalam substansi politik itu tak lagi penting selama regulasi atau perundang-undangan yang berlaku tidak ada yang dilanggar. Gibran sebagai individu juga memiliki hak konstitusi yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Potensi efek samping buruk yang dipertontonkan orde baru pun tetap ada, ini menjadi salah satu kekhawatiran beberapa pihak. Yang jelas, dalam pemilu 2024 nanti kita sebagai warga negara wajib peduli dan menyuarakan pilihan kita dengan mendatangi TPS dan mencoblos pilihan kita. Setidaknya meminimalisir surat suara yang bisa di selewengkan oknum oknum perusak Demokrasi.