UI Bantah Pembatalan Disertasi Ketum GolkarBahlil Lahadalia
Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI) membantah dokumen Dewan Guru Besar (DGB) UI yang menyatakan disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dibatalkan. Sebab, beredar di media sosial dokumen risalah rapat pleno DGB UI tertanggal 10 Januari 2025 yang merekomendasikan disertasi Bahlil dibatalkan sebagai bentuk sanksi atas berbagai pelanggaran yang ditemukan.
Anggota Majelis Wali Amanat UI, Dany Amrul Ichdan, mengatakan hanya rektor UI yang bisa memberikan keputusan terkait hasil disertasi Menteri Bahlil layak atau tidak. “Hasil rapat empat organ ke depan akan dilakukan langkah-langkah pengambilan keputusan oleh eksekutif (Rektor). Sehingga berita yang beredar bukan merupakan berita resmi yang dikeluarkan atas nama empat organ UI,” kata Dany dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Sementara itu, Dany menegaskan Dewan Guru Besar hanya bisa memberikan rekomendasi saja. Menurutnya, risalah Dewan Guru Besar UI yang beredar juga bersifat rahasia dan bukan konsumsi publik. “Adapun dokumen atau sejenisnya yang beredar bukanlah sepengetahuan MWA, karena dokumen internal termasuk notulensi meeting untuk hal-hal spesifik bersifat konfidensial sehingga tidak seharusnya berada di ranah publik,” ucap Dany. Terkait ini, Dany mengatakan akan digelar rapat bersama empat organ di UI untuk membahas disertasi Menteri Bahlil. Adapun empat organ yang terlibat yakni Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA) Universitas, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Rektor UI.
“Saat ini sedang diaturkan untuk rapat bersama empat organ UI (MWA, SA, DGB, dan Rektor) rencana di minggu depan,” kata Dany. Dia berharap semua pihak menghormati semua proses akademik yang berlangsung di UI. “Sebagai bagian dari MWA, kami berharap semua pihak menghormati segala proses akademik dan tata kelola yang berlaku di internal UI,” tambahnya. Dany optimistis civitas UI mampu bekerja secara profesional dan tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam menangani persoalan ini. “Kami yakin UI dan semua organ UI dapat mengedepankan objektivitas, akuntabilitas, dan integritas yang tinggi dalam setiap pertimbangan keputusan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia berhasil meraih gelar doktor dalam program studi Kajian Strategik dan Global UI dengan predikat cum laude dalam waktu 1 tahun 8 bulan. Menteri Bahlil mengikuti program doktoral di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI.
Adapun sidang terbuka promosi doktor Bahlil dilakukan pada Rabu, 16 Oktober 2024. Namun, disertasi Bahlil mendapat sorotan publik. Dewan Guru Besar UI pun melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang terjadi dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG, Bahlil Lahadalia. Rekomendasi hasil sidang kode etik DGB UI yang dipimpin oleh Harkristuti Harkrisnowo menyebutkan bahwa disertasi Bahlil harus dibatalkan sebagai bentuk sanksi.
Namun, keputusan dan pelaksanaan rekomendasi sanksi tersebut ada di tangan rektor. Adapun rekomendasi sanksi untuk Bahlil tersebut tertulis dalam dokumen risalah rapat pleno DGB UI tertanggal 10 Januari 2025 yang dihimpun Kompas.com. DGB telah melakukan investigasi mendalam dengan penuh kehati-hatian dan melewati proses wawancara berbagai pihak, termasuk pelapor, terlapor, saksi, serta pejabat akademik terkait. “Atas temuan ini, DGB UI memberikan sanksi pembatalan disertasi dan wajib menulis ulang dengan topik baru sesuai standar akademik UI,” tulis DGB UI dalam risalah rapat.