Diubah Selama Ramadhan! Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di DKI Jakarta
image /freepik
Telah diterbitkan aturan terkait penyelenggaraan jam operasional tempat hiburan yang dituangkan dalam Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengatakan aturan ini dibuat untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.Hal ini disampaikan Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata,
Andhika memberikan keterangannya pada Minggu (10/3/2024) bahwa “Jenis usaha atau sub jenis usaha tertentu yang wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan, hari pertama bulan suci Ramadhan, satu hari sebelum hari raya Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari raya Idul Fitri, serta malam Nuzulul Qur’an,”
Berikut ini adalah jenis usaha pariwisata yang wajib tutup tersebut :
- kelab malam
- diskotek
- mandi uap
- rumah pijat
- arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa
- bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Ini tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. Sebagai tambahan informasi industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti jenis usaha karaoke eksekutif dan pub selama bulan Ramadhan beroperasi pukul 20.30 WIB-01.30 WIB. Sedangkan karaoke keluarga sejak pukul 14.00-02.00 WIB. Untuk rumah biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan beroperasi mulai pukul 20.30 WIB-01.30 WIB. Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri beroperasi pukul 11.00 WIB-24.00 WIB.
Sedangkan bagi usaha kelab malam/diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Night Club/ Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB – 01.30 WIB
b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB – 01.30 WIB
c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB – 23.00 WIB
d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB – 23.00 WIB
e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB – 01.30 WIB
f. Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB – 01.00 WIB
g. Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
Surat edaran tersebut juga mengatur larangan memasang reklame atau poster atau publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Selain itu, larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun. Larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman (warung makan/minum dan sejenisnya) tidak diatur dalam surat edaran ini, hanya saja diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
Dengan turunnya surat edara ini ia berharap suasana menjadi kondusif pada bulan Ramadhan hingga hari raya Idul Fitri. Ia juga menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Surat edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan” pungkasnya.